Jamaah saat akan melaksanakan haji atau umrah diwajibkan atas dirinya untuk melakukan ihram dari miqat yang telah ditentukan.
Pengertian miqat itu sendiri adalah batas tempat dan waktu yang ditentukan bagi setiap Muslim yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah ketika hendak memulai ihramnya.
Miqat sendiri ditentukan berdasarkan tempat yang disebut Miqat Makani. Sementara Miqat yang berdasarkan pada waktu dinamakan Miqat Zamani.
Bagi Muslim yang tinggal di Makkah, rumah mereka adalah tempat untuk ihram haji. Sementara untuk umrah, ihramnya harus keluar dari tanah Haram Makkah, dan sebaik-baiknya tempat ialah di Ji’ranah, Tan’eim, atau Hudaibiyah. Namun, bagi mereka yang tinggal di luar Makkah, ada lima tempat untuk memulai ihram, di antaranya sebagai berikut:
1. Miqat Juhfah
Juhfah merupakan desa tua yang sering dilewati para pendatang dari Syam menuju Makkah. Juhfah inilah yang menjadi Miqat bagi penduduk Mesir, Syam, dan siapa saja yang melewatinya.
2. Miqat Qarnul Manazil
Qarnul manazil adalah miqat bagi penduduk Thaif dan orang-orang yang melewatinya. Tempat ihramnya di Gunung Musyrif di Arafah.
3. Miqat Yalamlam
Yamlamlam adalah Miqat bagi Penduduk Yaman. Yamlamlam ini merupakan nama sebuah bukit di pegunungan Tihamah.
4. Miqat Hulaifah/Bir’ Ali
Zul Hulaifah adalah miqat bagi penduduk Madinah. Tempat air minum Bani Jasyum yang sekarang dikenal dengan nama Bir Ali. Miqat ini merupakan tempat yang paling jauh jaraknya dari Kota Makkah.
5.Miqat Dzatu Irqin
Dzatu Irqin adalah miqat yang ditentukan berdasarkan kesepakatan para ulama. Miqat ini tidak disebut dalam hadist Rasulullah SAW. Miqat ini merupakan tempat yang dilewati oleh orang-orang di bagian negeri Irak.
Miqat Zamani
1. Waktu pelaksanaan haji, para ulama sepakat bahwa miqat diawali pada bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu ketika ibadah haji dilaksanakan.
2. Waktu pelaksanan umroh, Miqat Zamani dapat diawali pada sepanjang tahun.
Semua Miqat Makani ditetapkan langsung oleh Rasulullah, kecuali Miqat Dzatu Irqin.
Sementara Miqat Zamani tercantum dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 189: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah itu adalah (petunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah yang dari atasnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
0 Comments:
Posting Komentar